Bandar Lampung – Pasca Iduladha, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah (20/05). Diantara burung-burung itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo.
“Kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa. Kami pun semakin melakukan pengetatan pengawasan di kawasan pelabuhan,” ujar Akhir Santoso selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni.
Sekitar pukul 02.58 wib, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor karantina.
“Kami menemukan sebanyak 198 ekor burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik. Rincian burung yang dibawa yaitu 69 ekor satwa dilindungi yaitu cucak ijo 58 ekor, beo 11 ekor. Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor,” tambah Akhir.
Petugas pun meminta keterangan dari sopir yang membawanya. Menurutnya ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Dia mengangkut burung – burung ini dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.
“Saya hanya dititipkan dan diminta mengantar saja. Saya tidak tahu pak jika membawa burung harus ada dokumennya,” jelas sopir saat dimintai keterangan oleh dokter hewan Isaias yang bertugas.
Menurut Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung moment libur panjang seperti Iduladha kemarin terkadang sering digunakan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen. “Mungkin dikira petugas karantina akan ikut libur, atau menjadi lengah. Padahal petugas Karantina Lampung tetap berjaga meski libur nasional,” ujarnya.
“Saya memastikan meski libur, petugas kami tetap berjaga dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan. Terkait burung dilindungi, ijinnya minta ke BKSDA setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami,” tegas Donni.
Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.