Lampung Selatan, – Polda Lampung berhasil ungkap penyelidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di rumah penampungan pekerja migrasi Indonesia (PMI) di kawasan Rajabasa yang diketahui milik perwira Polri.

Rumah ini ditempati empat tersangka yang telah diamankan pada Senin (5/6/2023), bersama 24 calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para tersangka adalah DW (28) dari Bengkulu; I (25) dan AL (31), warga Depok; dan AR (50) asal Jakarta Timur.

Kapolda Irjen Helmy Santika mengatakan dalam expose di markas besar (Mabes) Polda Lampung menegaskan belum diketahui peran perwira dimaksud, Apakah dia sebatas menyewakan rumah atau ikut terlibat dalam dugaan TPPO ini.

“Dalam hal ini, masih terdapat kekurangan informasi yang cukup signifikan, Karenanya, penyidik tengah mendalami bagaimana empat tersangka ini bisa menempati rumah itu, Apakah pinjam, kontrak, atau membeli.” ujar Kapolda, Rabu (7/6/2023).

Dalam hal ini, penyidik juga melakukan koordinasi antara Bidpropam Polda Lampung dengan Divisi Propam Mabes Polri.

Disinggung soal tersangka, Kapolda menjelaskan masing-masing punya peran berbeda.

DW menjadi tersangka utama yang bertanggung jawab dalam merekrut korban.

Sementara, I bertugas menjemput dan mengantarkan korban, AR merincikan persyaratan yang harus dipenuhi, dan AL membantu AR dalam mencari kebutuhan.

“Mereka berhasil membujuk korban dengan janji gaji sebesar Rp7 juta dan membiayai seluruh fasilitas perjalanan seperti paspor dan keberangkatan,” ujarnya.

Menurut Kapolda selama periode 2020-2023, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 84 orang yang menjadi korban TPPO.

“Adapun total tersangka yang telah ditahan sebanyak 29 orang,” pungkas Kapolda.