Bengkalis, – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 orang Tersangka yang masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021.

 

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu S selaku Pincapem BRK Capem Duri Hang Tuah Tahun 2021, Selanjutnya, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis BRK Capem Duri Hang Tuah Tahun 2021, FM selaku Account Officer Kredit Produktif Pada capem Duri Hang Tuah Tahun 2021, WZH selaku Account Officer Kredit Produktif Pada Capem Duri Hang Tuah Tahun 2021, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

 

Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2021 BRK Capem Duri Hang Tuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) sejumlah Rp 4.950.000.000,- dengan nilai plafond Rp150.000.000,- per nasabah, pengajuan kredit tersebut diajukan melalui Tersangka US selaku Ketua KUD. Tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah. Selanjutnya dana kredit sebesar Rp 149.850.000 yang masuk ke rekening debitur segera ditarik dan disetorkan ke rekening Tersangka US tanpa sepengetahuan debitur.

 

Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi. Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024. jumlah kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 5.276.427.930,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah). Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US ini dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini.

 

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024. Perbuatan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.