DPRD Provinsi Lampung dalam rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Direkomendasikan wajib mengembalikan dana sebesar Rp4.756.114.380.00,- ke Kas Daerah (Kasda).
Hal tersebut disampaikan juru bicara Pansus yang juga Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris, S.Sos,I, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK RI kinerja atas pengelolaan keuangan dalam rangka mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 hingga semester I tahun 2024, Senin (3/2/2024), di ruang sidang Paripurna setempat.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi tersebut di pimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, dihadiri wakil Ketua Kostiana, jajaran Kepala OPD serta Forkopimda.
Juru bicara Munir Abdul Haris dari fraksi PKB mengatakan bahwa, dari hasil audit BPK telah menemukan 3 hal terkait realisasi belanja pegawai, belanja reses dan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dalam ketentuan peraturan, sehingga berdampak pada rekomendasi pengembalian dana ke Kas Daerah, ujarnya.
” Ya, Direkomendasikan wajib kembalikan dana sebesar Rp4.756.114.380.00,- ke Kas Daerah,”