Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menangkap 28 tersangka narkoba selama April 2025.

Para tersangka tersebut diamankan dari 24 kasus yang dilaporkan. Rinciannya 26 tersangka laki-laki dan dua perempuan.

Saat eksposes pelaku yang dihadirkan berjumlah 25 orang dan tiga orang tidak dihadirkan karena sakit.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam menjaring pelaku narkoba polisi menyita sabu 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintetis 8,36 gram dan satu butir pil ekstasi.

“Total jiwa yang diselamatkan 1.511 jiwa,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (2/5/2025).

Sebaran kejahatan narkoba ada 15 kecamatan, dengan kasus tertinggi berada di Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Tanjung Senang.

Di dua kecamatan tersebut terdapat tiga kasus.

Kemudian disusul lima kecamatan dengan masing-masing 2 kasus.

Di antaranya Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Utara, Kemiling dan Tanjungkarang Timur dan Telukbetung Barat.

Ia mengatakan, puluhan tersangka narkoba tersebut berstatus bandar, kurir hingga pengguna narkotika serta satu orang residivis.

Terdapat tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni Sugiati warga Tanjung Senang yang menjual sabu 5 paket seberat 1,6 gram.

“Jadi ibu ini menjual sabu modusk menjual nasi,” kata Kombes Pol Alfret.

Sementara itu, Sugiati mengatakan, dirinya membuka warung makan dan menjual sabu.

Ia mengatakan, dirinya menjual barang haram tersebut karena warungnya sepi dan terjerat utang.