Lampung , – Salah satu warga yang terdampak alihfungsi fasum dan fasos, Nur Hasanah, mengungkapkan kebingungannya ketika hendak membangun rumah di atas tanah yang ia beli pada 2014. Meski dalam denah lokasi terdapat fasum dan fasos, di lapangan ia tidak menemukan akses jalan menuju tanah miliknya.

“Saya membeli tanah ini sejak 2014. Tapi saat saya cek ke lokasi, tidak ada jalan masuk. Saya bingung, bagaimana bisa membangun kalau tidak ada akses untuk membawa bahan bangunan seperti pasir dan tanah timbunan,” ujar Nur Hasanah.

Nur Hasanah berharap pemerintah segera merealisasikan keberadaan fasilitas tersebut dan memeriksa legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan fasum secara menyeluruh. Ia juga menyatakan kepercayaannya pada DPRD Lampung untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Saya percaya penuh kepada perwakilan rakyat kita. Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan ini, masalah ini cepat ditangani dan ada solusi yang nyata,” tandasnya. (**)