Serang, Banten — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah program bantuan sosial negara di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, semakin menguat dan memantik desakan penegakan hukum. Bantuan sosial yang diduga dipungli meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, BLT Kesra, hingga program Bedah Rumah.

 

 

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Ormas BPPKB Banten yang didampingi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) secara tegas menekan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Serang, agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.

 

 

Desakan itu akan ditindaklanjuti melalui surat laporan resmi yang segera dilayangkan kepada Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang, Rabu (31/12/2025).

 

Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak, Dedi Kelana, bersama Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, menegaskan bahwa dugaan pungli terhadap bansos merupakan pelanggaran serius hukum dan berpotensi kuat masuk ranah tindak pidana korupsi.

 

 

“Praktik pungutan liar jelas dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Khususnya Pasal 12 huruf e, yang melarang penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu,” tegas Dedi Kelana.

 

 

Ia menambahkan, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

 

Selain UU Tipikor, dugaan pungli tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan bagi pejabat atau aparatur negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan, atau tidak melakukan suatu perbuatan.

 

 

Sementara itu, Heriadi mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Polres Serang. Namun karena Tim Tipikor tengah menjalankan agenda di luar kantor, proses pelaporan sementara ditunda dan akan segera disampaikan secara tertulis sesuai arahan kepolisian.

 

 

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Serang. Laporan resmi akan segera kami layangkan agar dapat ditangani langsung oleh Tim Tipikor sesuai kewenangannya,” ujar Heriadi.

 

 

Tak hanya mendorong penegakan hukum pidana, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dugaan pungli di lingkungan Pemerintah Desa Panyaungan Jaya.

 

 

Ia menegaskan, praktik pungli terhadap bantuan sosial juga bertentangan dengan regulasi bansos, di antaranya Permensos RI yang menegaskan bahwa bantuan sosial tidak boleh dipotong, dipungut, atau disalahgunakan dalam bentuk apa pun, serta wajib diterima masyarakat utuh sesuai hak penerima manfaat.

 

 

 

“Dugaan ini tidak hanya merugikan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan, tetapi juga mencederai program negara dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pemerintah daerah dan APH tidak boleh tutup mata,” tandasnya.

 

 

 

Heriadi menegaskan, BPPKB Banten bersama GWI akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

 

Hingga berita ini ditayangkan, oknum perangkat desa yang diduga terlibat belum memberikan keterangan, meski telah dilakukan upaya konfirmasi untuk kepentingan klarifikasi.

 

(Tim GWI)