Serang, Banten – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar (pungli) Dana Program Indonesia Pintar (PIP) disertai upaya penyuapan terhadap wartawan mencuat di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sambilandak, Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

Oknum Kepala Sekolah MI Sambilandak berinisial (ST) bersama Guru Operator berinisial (RI) diduga memotong Dana PIP sebesar Rp100.000 per siswa.

Dana PIP Dipotong, Murid Diancam Tak Dibantu

Keterangan dari RI, selaku operator sekolah, justru semakin menguatkan dugaan praktik pungli. RI mengakui adanya pemotongan Dana PIP dengan alasan kebutuhan administrasi seperti pembelian materai dan keperluan lainnya. Lebih jauh, RI menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap siswa dan orang tua.

“Kalau tidak ada potongan, pihak sekolah tidak akan membantu pencairan Dana PIP,” ujar RI.

Pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan aturan resmi PIP yang menegaskan bahwa Dana PIP wajib disalurkan utuh kepada peserta didik tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, MS, salah satu orang tua murid penerima Dana PIP, menyatakan bahwa pemotongan Rp100.000 dilakukan dengan alasan biaya pembangunan sekolah, bukan untuk administrasi sebagaimana disampaikan operator.

“Anak saya menerima Dana PIP tapi dipotong Rp100 ribu katanya untuk pembangunan,” ujar MS.

Klarifikasi Berujung Dugaan Suap Wartawan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat, melakukan pertemuan dengan pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan itu justru berubah menjadi dugaan upaya suap.

Oknum Kepala Sekolah ST, yang saat itu didampingi Sabit, Kepala Desa Batu Kuda, diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada wartawan dengan maksud agar berita dugaan pungli Dana PIP tidak ditayangkan dan segera dihapus.

Tindakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Heriadi yang hadir bersama Dedi Kelana, Ketua BPPKB DPAC Mancak. Keduanya mempertanyakan maksud serta sumber dana yang diberikan.

“Jika tidak ada pelanggaran, mengapa harus menyodorkan uang agar berita dihentikan?, besok saya akan laporkan hal ini dan bawa Barang Bukti ke APH,” tegas Heriadi.

Dugaan Negosiasi Lanjutan dan Iming-Iming Rp10 Juta

Perkembangan terbaru, pada malam hari, Sabit, Kepala Desa Batu Kuda, kembali diduga melakukan upaya negosiasi lanjutan kepada Heriadi. Dalam komunikasi tersebut, Sabit disebut mencoba membujuk agar kasus dugaan pungli dan upaya suap tidak dilanjutkan ke ranah publik maupun hukum.

Tak hanya itu, Sabit juga diduga memberikan iming-iming penambahan dana sebesar Rp10 juta, di luar uang Rp1,5 juta yang sebelumnya ditawarkan, sebagai bentuk “penyelesaian” agar persoalan dianggap selesai.

Upaya tersebut kembali ditolak tegas. Heriadi menilai tindakan itu justru memperkuat dugaan adanya percobaan suap berulang, serta indikasi sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik.

Terancam Pidana Berlapis

Atas perbuatan tersebut, oknum yang terlibat berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
1. Tindak Pidana Korupsi (Pungli)
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
→ Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta
→ Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
2. Pemerasan dan Pemaksaan
Pasal 368 KUHP
→ Pidana penjara paling lama 9 tahun bagi pihak yang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
3. Penyalahgunaan Jabatan
Pasal 423 KUHP
→ Pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
4. Upaya Suap dan Menghalangi Kerja Jurnalistik
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
→ Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
5. Gratifikasi dan Percobaan Suap
Jika uang Rp1,5 juta terbukti sebagai upaya memengaruhi pemberitaan:
Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor
→ Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp250 juta.

Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Atas rangkaian kejadian tersebut, Heriadi bersama Dedi Kelana memastikan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, serta menyurati Kementerian Agama, Inspektorat, dan APIP agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana PIP di MI Sambilandak.

“Dana PIP adalah hak anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jika masih dipotong dan ditutup-tutupi dengan suap, ini kejahatan serius dan harus diusut tuntas,” tegas Dedi Kelana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah MI Sambilandak dan Kepala Desa Batu Kuda belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan demi menjaga marwah dunia pendidikan dan melindungi hak peserta didik. (TimGWI)