CILEGON – Seorang perempuan berinisial MS bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang tetangganya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Cilegon, namun hingga dua bulan berlalu belum terlihat adanya perkembangan penanganan yang signifikan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan keterangan korban saat melapor ke kepolisian, insiden dugaan kekerasan itu terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Linkungan Dringo Kulon RT 009/RW 003, Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kronologi bermula ketika korban mematikan lampu rumah karena hendak beristirahat. Tindakan tersebut kemudian memicu kemarahan seorang perempuan berinisial NL, yang diketahui sebagai tetangga korban. NL disebut melontarkan kata-kata bernada teguran dan sindiran, termasuk menyinggung persoalan air yang dinilai tidak dimatikan, serta menyampaikan ucapan yang dianggap merendahkan korban.
Merasa tidak nyaman, korban menegur NL agar berhenti berbicara sambil berjalan. Tak lama berselang, dua pria berinisial DR dan AG datang menghampiri korban. Dalam kejadian tersebut, AG diduga mendorong korban sambil melontarkan kata-kata kasar, sementara DR turut mendorong korban dan menarik pakaian korban sembari menyatakan bahwa tidak ada penghuni rumah yang menyukai keberadaan korban.
Setelah insiden awal tersebut, ketiganya meninggalkan lokasi dan menutup pintu tengah rumah. Korban kemudian masuk ke kamar dan mengunci pintu. Namun sekitar 10 menit kemudian, seorang pria lain bernama SL diduga mendobrak pintu luar dan pintu kamar korban hingga rusak.
Korban mengaku kembali mendapat kekerasan fisik, di mana AG diduga memukul bagian pelipis kanan korban. Korban kemudian ditarik dan dipaksa keluar rumah oleh SL, yang merupakan rumah milik orang tua suami korban. Saat korban meminta agar pengusiran menunggu kepulangan suaminya, terlapor diduga menolak dengan ucapan bernada ancaman.
Situasi semakin memprihatinkan ketika anak korban yang masih berusia 5 tahun menangis dan memohon agar kekerasan dihentikan. Namun, menurut keterangan korban, DR justru menarik kaki anak korban dari atas kasur hingga terjatuh ke lantai. Saat korban berusaha menolong anaknya, korban mengaku diinjak secara bersama-sama oleh ketiga terlapor, yakni SL, AG, dan DR.
Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami trauma serta luka fisik. Korban berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, mengingat peristiwa ini diduga melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Kelana, selaku Ketua BPPKB DPAC Mancak, bersama Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, menyatakan akan menindaklanjuti dan mengawal kasus tersebut. Mereka menilai lambannya penanganan perkara ini menjadi perhatian serius, terlebih kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah berjalan lebih dari dua bulan tanpa kejelasan respons dari APH.
“Kami akan mengawal kasus ini agar mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Dedi Kelana.
Hal senada disampaikan Heriadi. Ia menegaskan bahwa GWI akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, sementara para terlapor juga belum dapat dikonfirmasi. (Heriadi/TimGWI)





