CILEGON — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis solar yang diduga milik seorang yang dikenal dengan sebutan Bos Gabeh kembali mencuat ke publik. Lokasi yang berada di kawasan Tol Atas Merak, Kota Cilegon, diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum. Temuan ini terungkap setelah Tim Kolaborasi BPPKB Banten bersama GWI melakukan penyelidikan langsung ke lokasi, Minggu malam (1/2/2026).

 

Informasi awal diperoleh dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Warga mengaku aktivitas penimbunan BBM solar non subsidi di lokasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, meski berada di kawasan strategis dan mudah terpantau, praktik tersebut disebut tidak pernah mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga memunculkan dugaan pembiaran.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kolaborasi BPPKB Banten dan GWI turun langsung ke lapangan. Dari hasil pantauan, tim menemukan lokasi yang diduga kuat dijadikan sebagai sarang penimbunan BBM. Di area tersebut, sejumlah mobil tangki pengangkut BBM juga terlihat mangkal, memperkuat dugaan adanya aktivitas distribusi ilegal yang berpotensi merugikan negara.

 

Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak, Dedi Kelana, menegaskan bahwa temuan ini bukan persoalan sepele dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

 

“Jika benar aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun, maka patut dipertanyakan di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum selama ini. Kami melihat langsung indikasi kuat di lapangan, dan ini harus segera ditindak,” tegas Dedi Kelana.

 

Sementara itu, Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyelidikan lapangan semata.

 

“Kami akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Polres Kota Cilegon. Praktik penimbunan BBM ilegal adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak APH bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

Tim Kolaborasi BPPKB Banten dan GWI menilai, jika dugaan ini kembali dibiarkan tanpa penindakan hukum yang jelas, maka akan semakin memperkuat persepsi publik bahwa praktik penimbunan BBM ilegal dapat beroperasi dengan aman di wilayah hukum Kota Cilegon. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata dari pihak kepolisian. (Heriadi/Red)