TANGGAMUS, indeks Republik– Pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai yang berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam dari masyarakat pengamat birokrasi. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV KJS tersebut diduga memiliki indikasi penyimpangan yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.

Berdasarkan data yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor KPA/APBD/O2/PML-3579476/44/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.470.664.000,00 termasuk PPN 11 persen. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 22 Oktober hingga 20 Desember 2024.

Masyarakat pengamat birokrasi menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan milik BPBD Tanggamus tersebut patut dipertanyakan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan fisik di lapangan, maupun mekanisme penganggaran yang digunakan. Dugaan ini mencuat karena pekerjaan tersebut diduga dibiayai melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2024 menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.703.358.000,00, dengan realisasi mencapai Rp5.383.078.337,00 atau sekitar 94,38 persen dari total anggaran. Tingginya angka realisasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi dan akuntabilitas penggunaan dana BTT, khususnya untuk pekerjaan konstruksi pengaman sungai dan pantai.

Padahal, dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga, Pemkab Tanggamus telah menetapkan regulasi yang jelas melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.

Masyarakat pengamat birokrasi menegaskan bahwa penggunaan anggaran BTT oleh BPBD Tanggamus seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi darurat atau keadaan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mereka mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.

“Penggunaan anggaran publik harus transparan dan akuntabel. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan masyarakat pengamat birokrasi Kabupaten Tanggamus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, maupun CV KJS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi dan meminta klarifikasi guna menyajikan informasi yang berimbang dan objektif. (Red)