Serang, Banten — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar serta bahan kimia yang diduga melibatkan seorang pengusaha bernama Gabeh kian menguat. Terbaru, aktivitas ilegal tersebut terendus di wilayah Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, setelah sebelumnya Bos Gabeh juga telah diberitakan Tim Kolaborasi BPPKB Banten dan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di kawasan Tol Merak, Kota Cilegon.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa Bos Gabeh tidak hanya beroperasi di satu titik, melainkan memiliki setidaknya dua lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi, mengindikasikan adanya praktik terstruktur dan berulang.
Dugaan lokasi penimbunan di Pulo Ampel terungkap setelah Tim Kolaborasi BPPKB Banten bersama GWI melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lapangan. Dari hasil investigasi tersebut, salah seorang karyawan di lokasi secara tegas mengakui bahwa usaha penimbunan solar subsidi dan bahan kimia tersebut merupakan milik Bos Gabeh.
Ironisnya, lokasi penimbunan BBM subsidi di Pulo Ampel diketahui tidak jauh dari kantor Polsek setempat. Namun demikian, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu masih terus berjalan tanpa hambatan berarti, menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan munculnya dua lokasi berbeda—Pulo Ampel, Kabupaten Serang dan Tol Merak, Kota Cilegon—praktik yang diduga dilakukan Bos Gabeh dinilai bukan lagi insidental, melainkan kejahatan sistematis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak, Dedi Kelana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih.
“Ini bukan pertama kali nama yang sama muncul. Jika satu orang diduga memiliki lebih dari satu lokasi penimbunan BBM subsidi, maka ini patut diduga sebagai jaringan mafia migas. Negara jelas dirugikan dan hukum tidak boleh kalah,” tegas Dedi Kelana.
Sementara itu, Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, menyampaikan bahwa dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, jika terbukti dilakukan secara berulang dan terorganisir, pelaku juga dapat dijerat dengan tindak pidana ekonomi, pelanggaran perizinan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim Kolaborasi BPPKB Banten dan GWI mendesak Polri, BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri keterkaitan antar lokasi, menyegel tempat penimbunan, dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia migas yang diduga telah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Publik kini menanti langkah konkret dan transparan, bukan sekadar wacana penegakan hukum. (Tim GWI)





