Serang, Banten – Setelah menjadi sorotan publik dan menuai gelombang desakan dari masyarakat, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, akhirnya mulai ditangani secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

Kasus dugaan pungli pada program PKH, BPNT, BLT Kesra, hingga Bedah Rumah yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat dan viral di media sosial tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan.

Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa laporan aduan masyarakat terkait dugaan pungli bansos tersebut sedang diproses oleh penyidik.

“Perkara ini sedang berjalan dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” ujar Kompol Alfano, Rabu (12/05/2026).

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/RI-01/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/02/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM.

Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya masyarakat berinisial MH (33), SH (50), operator bansos desa berinisial S.M (30), Kepala Desa Panyaungan Jaya berinisial SI (45), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, pada hari ini penyidik Satreskrim juga melakukan pemeriksaan lanjutan dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Serang di wilayah Ciomas guna mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

Satreskrim Polresta Serang Kota juga disebut terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Inspektorat, dalam rangka pelaksanaan audit investigasi guna memperkuat proses penyelidikan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Selain itu, dugaan pungli bansos juga berpotensi melanggar:

– UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,

– Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli,

serta ketentuan penyaluran bantuan sosial yang melarang segala bentuk pemotongan bantuan masyarakat.

Meski proses penyelidikan telah berjalan, masyarakat tetap meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak berhenti hanya pada tahap pemeriksaan administratif semata.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum benar-benar menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan tidak membiarkan praktik pungli terhadap masyarakat kecil kembali terjadi.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat, termasuk BPPKB Banten, GWI Pusat, tokoh masyarakat, hingga aktivis lokal, telah mendesak agar aparat segera bertindak tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungli bansos di Desa Panyaungan Jaya.

Satreskrim Polresta Serang Kota sendiri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ibnu/Heriadi)