Bandar Lampung – Seorang pria yang diduga spesialis pencurian modem WiFi di Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil diamankan. Jajaran Polsek Labuhan Ratu menangkap M.A.R. (29) saat melakukan patroli rutin di Jalan Bumi Manti, Gang Zakaria, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Sabtu (11/7/2026).
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, berujar pelaku tertangkap basah setelah diduga mencabut dan membawa kabur modem WiFi yang terpasang di depan rumah kos milik warga. Saat petugas tiba, pelaku sudah dikawal oleh warga, lalu langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan tiga unit modem WiFi, dua kabel adaptor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Ono Karyono, Selasa (14/7/2026).
Berikutnya, Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Kepada penyidik, M.A.R. mengaku telah melakukan pencurian modem WiFi sebanyak 15 kali. Aksi tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, tetapi juga di sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjung Seneng dan wilayah lain di Kota Bandar Lampung.
“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami. Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh lokasi kejadian, mengidentifikasi korban lainnya, serta mengumpulkan alat bukti tambahan,” Kata AKP Ono.
Kemudian, Pelaku mengaku menjual modem hasil curiannya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per unit. Sementara itu, motif di balik tindakannya masih digali melalui pemeriksaan mendalam.
Selanjutnya, Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli preventif guna menekan angka kriminalitas. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang yang terpasang di area terbuka dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang belum terdata.





