BANDAR LAMPUNG — Insiden keributan yang mewarnai kejuaraan karate di GOR Siger, Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke Polresta Bandar Lampung. Kini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

 

Salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi S.Pd., melaporkan peristiwa tersebut setelah mengalami kekerasan fisik di lokasi kejadian. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum pelapor, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 28 Juni 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Menurut penjelasan Irwan Jaya, peristiwa bermula ketika Ikang Fauzi hendak meminta penjelasan kepada wasit terkait atlet yang dilatihnya. Saat Fauzi akan keluar dari lapangan setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan, seorang pelatih dari tim lain bernama Doni Rio Saputra tiba-tiba menghampirinya.

 

“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ungkap Irwan.

 

Peristiwa tersebut terjadi saat pertandingan karate masih berlangsung di GOR Siger, Way Halim. Setelah kejadian, Ikang Fauzi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Akibat perlakuan itu, Ikang Fauzi menjalani pemeriksaan medis dan visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuhnya, sehingga ia harus menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

 

“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi, maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan.

 

Ia menambahkan, proses penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan dan kini naik ke tahap penyidikan. Pihaknya berharap penyidik dapat segera melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai tuntutan atas penganiayaan yang terjadi, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan hukum,” tegas Irwan Jaya.

 

Hingga saat ini perkara masih dalam proses penanganan kepolisian. Segala dugaan dan keterlibatan pihak yang dilaporkan akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.