Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dan KPPBC TMP B Bandar Lampung menghadiri konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Lampung terkait pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Polda Lampung pada 8 Oktober 2026.
Dari hasil penindakan bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Polda Lampung, berhasil diamankan sebanyak 1.796.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,67 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dan POLRI dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.
Sinergi antarlembaga akan terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai.





