Bintangnusantaranews.com – Pemerintah akan terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah, ada beberapa syarat hingga kriteria yang harus dipenuhi.
Adapun syarat dan kriteria penerima bansos bisa berbeda-beda tergantung jenis bansos yang diberikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (14/11/2024), masyarakat juga harus terdaftar sebagai penerima untuk bisa mendapatkan bantuan.
Salah satu cara mendaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat dengan tempat tinggal.
Nantinya, masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima bansos rutin seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sebagainya.
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen sebagai syarat utama untuk pendataan calon penerima bansos, meliputi:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
2. Datang ke Kantor Desa Atau Kelurahan
Selanjutnya, datangi kantor desa atau kelurahan terdekat dengan membawa dokumen tersebut.
Lalu sampaikan kepada petugas bahwa ingin mendaftar sebagai calon penerima bansos dari pemerintah.
Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai data diri.
3.Menyerahkan Dokumen
Jika pengisian formulir sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
Pastikan semua data yang diberikan akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memudahkan proses verifikasi.
4.Musyawarah Desa
Berikutnya data yang sudah dikumpulkan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
Pihak desa akan menentukan berhak atau tidaknya pemohon menjadi penerima bansos berdasarkan data tersebut.
Tujuan dari musyawarah ini adalah agar bansos bisa diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
5. Proses Verifikasi Data
Pihak desa melakukan verifikasi data untuk mengecek kelayakan penerima bansos.
Verifikasi data di lapangan dilakukan berdasarkan dokumen yang sudah diserahkan.
Hasil verifikasi ini sangat penting karena menjadi dasar penentuan penerima bantuan.
6.Pelaporan ke Dinas Sosial
Setelah verifikasi di tingkat desa selesai, data akan dikirimkan ke Dinas Sosial setempat untuk proses lebih lanjut.
Dinas Sosial akan melakukan pengecekan ulang dan memastikan data sudah valid.
Kemudian hasil verifikasi dari Dinas Sosial akan dilaporkan ke bupati atau wali kota setempat.
7. Penetapan oleh Kementerian Sosial
Selanjutnya, data akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika disetujui, nama pemohon akan dimasukkan sebagai penerima bansos pada periode berikutnya.
Nantinya pemohon juga akan menerima pemberitahuan jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos.
(Red/mudy)