Kotabumi – Polres Lampung Utara mulai memproses laporan tindak penganiayaan dan pengeroyokan atas terlapor pemilik media Gerbang Sumatera 88, Depri Cs.

Kasus ini dilaporkan oleh Zulkifli alias Zul, wartawan Haluan Lampung pada Selasa (02/11) yang terjadi di depan kantor PMD Lampung Utara.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan mendapat pendampingan serius dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) karena terjadi saat korban wartawan tengah bertugas. Kemarin, Rabu (10/11) korban Zulkifli telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Polres Lampung Utara, Rabu (10/11/2021).

Melalui kuasa hukum dari Menang Jagat yaitu Karjuli Cs, Zul menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada pihak kepolisian.

Karjuli mengatakan tindak penganiayaan tersebut masuk dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan karena dilakukan oleh lebih dari satu orang terhadap satu orang,“Pihak kepolisian sedang memproses, harapannya Zul mendapatkan keadilan dan semoga proses hukum kasus ini bisa cepat agar korban dapat kembali leluasa bekerja,” kata dia.

Sementara itu Gunadi selalu Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Utara mengatakan akan tetap mengawal perkara yang menimpa anggotanya itu.,“Kami mengawal dan percaya kepada kuasa hukum serta pihak kepolisian yang pasti bekerja dengan baik dan adil,” kata dia.

Ia berharap permasalahan tersebut, anggotanya mendapatkan hak hukum yang adil dan pelaku segera ditindak,“Pihak kepolisian harus bekerja secara profesional untuk menindak hal tersebut, karena ini ranah pribadi kami tidak akan membuat tindakan yang di luar tugas kami. Tugas kami menemani dan mengawal ” katanya.

Sebelumnya Pemilik media Gerbang Sumatera 88, Depri bersama tiga orang wartawan media itu, diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokkan terhadap Zulkifli, wartawan Haluan Lampung, Selasa (02/11) pagi.

Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut terjadi di depan kantor PMD Kabupaten Lampung Utara, disaksikan banyak PNS yang bekerja di kantor itu.

Akibat tindak pidana penganiayaan itu, bibir korban luka dan berdarah, memar merah-merah dan lebam bekas pukulan (tinju) terlihat jelas di bagian muka korban.

Hingga saat ini korban masih ketakutan karena dihantui kemungkinan berlanjutnya aksi brutal oleh Depri Cs.
(Red)
Sumber : Rillis DPC AWPI Lampung Utara