LAMPUNG SELATAN –– Tim unit Reskrim Polsek Jati Agung,Presisi Polres Lampung Selatan,Berhasil menangkap seorang wanita berinisial,BAAS (50 Tahun) seorang wanita tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan,warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dirumah kontrakanya di Bandar Jaya Lampung Tengah,pada hari Minggu (12/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

BAAS yang bepropesi sebagai Ibu rumah tangga (IRT) ini, diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.Senin.(13/2/2023).

Kapolsek Jati Agung,Iptu Mustholih.SH,mewakili Kapolres Lampung Selatan,mengatakan, tersangka dilaporkan korban CL (25 TAHUN)warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Awalnya, pada hari Rabu (14/12/2022) sekira jam 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.Terang Kapolsek.

Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah.Tambahnya.

Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek,” ujar Iptu Mustholih, Senin (13/2/2023).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka dirumah kontrakanya di Bandarjaya Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek.Terang Kapolsek Jati Agung.Iptu.Mustholih.SH.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tutupnya.