SERANG,Indeksrepublik.com- Sejumlah Masyarakat Desa Sigedong menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Mancak menolak adanya Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), Kamis (24/10/24) pagi.
Dalam orasinya, adanya TPSA sangat berdampak kepada kesehatan lingkungan masyarakat, hal ini sangat dikhawatirkan jika TPSA tersebut tetap berjalan, sangat dipastikan akan ada polusi dan serangga yang masuk dalam lingkungan masyarakat.
Setelah orasi, beberapa perwakilan dari Masyarakat melakukan audiensi kepada beberapa jajaran di dalam Gedung Aula Kecamatan Mancak yaitu, Euis Linda Mutia Camat Mancak, Desma Kapolsek, Satpol PP serta Bayu Saputra Kepala Desa Sigedong.
Deni Alimistri selaku Denlap Gerakan Sigedong Melawan, menyampaikan bahwa unjuk rasa hari ini ialah salah satu bentuk kekecewaan masyarakat Sigedong terkait adanya TPSA yang berdampak pada kesehatan lingkungan.
“Unjuk rasa ini kita beri nama Gerakan Sigedong Melawan dimana selama kita ini bungkam karena tidak bisa menyampaikan aspirasi, Alhamdulillah dimana hari ini kita teriak kemudian bisa didengar oleh pemerintah dan direspon dengan baik bahwa kepala desa pun siap membatalkan adanya rencana pembangunan TPSA tersebut,”ujarnya.
Menurutnya rencana akan dilaksanakan pambangunan TPSA itu diketahui sejak 1 (satu) tahun yang lalu tepatnya pada Mei 2023. Adapun harapan masyarakat jika ini tidak segera di kabulkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Serang, akan ada gerakan aksi tambahan yang akan di gelar di Pemerintahan Kabupaten Serang.
“Jika pihak Pemerintah Kabupaten masih melanjutkan program TPSA ini, maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar, bahkan 100 kali lipat dari ini untuk mengerahkan masa. Harapan hari ini supaya pemerintah bisa merespon dan mengabulkan permohonan unjuk rasa hari ini agar tidak ada aksi lagi,”tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Sigedong merespon akan tuntutan unjuk rasa masyarakatnya yang menolak adanya TPSA.
“Saya ucapkan banyak terimakasih karena itu suatu hak yang harus kita hargai dan kita dukung, karena Sigedong itu bukan milik kepala desa tapi milik Masyarakat. Untuk kedepan nya kita bersama sama apapun yang terjadi di desa Sigedong, jika ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk membatalkan TPSA, kita akan tuntut bersama,”terangnya.
Selanjutnya, menyikapi hal ini Camat Mancak Eis Linda Mutia menerangkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi semua program kegiatan.
“Kita sudah bagi kewenangan nya, untuk persampahan ada di Lingkungan Hidup (LH), kemudian untuk kewenangan pengadaan lahan ada di OPD terkait, kalau Kecamatan kita pastikan hanya tempat memfasilitasi untuk berdiskusi,” jelasnya.
(Mudi/Huda)