Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan menggelar sidang oleh Advokad Gunawan Pharrikesit S.H., “Terobosan Hukum” melaui Gugatan Citizen Law Suit, Perihal pembangunan Tugu Pagoda, di Telukbetung, Bandarlampung, Selasa (5 November 2024).
Tidak berlangsung lama sejak pendaftarannya, Rabu (23 Oktober 2024), pada Selasa (29 Oktober 2024), Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN. Tj. karang), sudah mengeluarkan RELAAS PANGGILAN SIDANG, dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2024/PN Tjk.
Menurut Gunawan Pharrikesit, ada lima orang prinsipal, sebagai penggugat kelalaian pihak Pemerintahan Kota Bandarlampung, masing-masing: K.H. Ansori, S.P, Ustdaz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, S.E, dan Ustadz Ridwan.
“Kelima penggugat ini merupakan warga Bandarlampung, dan mewakili Masyarakat Bandarlampung, yang merasa kebijakan yang diambil oleh stakeholder Kota Bandarlampung, tidak tepat dan dianggap lalai memenuhi unsur keadilan dan melanggar hak asasi manusia,” ujar pengacara yang juga berkantor di Jakarta ini.
Lebih lanjut, Gunawan Pharrikesit, menyampaikan bahwa gugatan citizen law suit ini merupakan langkah hukum untuk mempersoalkan pembangunan Tugi Pagoda, yang di bangun di fasilitas umum, yaitu di tengah jalan.
“Dan harus dipahami bahwa siapapun tidak berhak mendirikan bangunan pada fasilitas umum bagi kelompok atau golongan tertentu. Jelas itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM),”Gunawan Pharrikesit.
“Untuk itulah, setelah dilakukan koordinasi dan sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung, namun hasilnya tidak ada, maka masyarakat melakukan gugatan untuk menggagalkan kebijakan pembangunan pagoda tersebut”.
Proses pembangunannya, lanjut Gunawan Pharrikesit, memang sudah berlangsung dan bahkan sudah berdiri tegak sebuah bangunan berupa tugu. Untuk itulah dalam gugatan, menuntut agar tugu pagoda diganti perwujudannya menjadi Tugu Krakatau.
“Berdasarkan fakta sejarah letusan Gunung Krakatau di Selat Sunda pada 26 Agustus 1883 yang sangat dahsyat, meninggalkan jejak di tempat pembangunan dan sekitar tugu tersebut”.
Bahkan, ungkapnya, ketinggian tsunami air laut kala itu menneggelamkan lokasi pembangunan yang dibangun tugu pagoda, dan menenggelamkan ribuan warga.
“Karenanya sangat wajar jika masyarakat menggugat pemangku kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung “.