Pandeglang, – Tambak Udang PT. Perambo di wilayah Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten diduga Ilegal, Edi Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan beberapa kejanggalan terkait perizinan pada budidaya Tambak Udang yang beroperasi, Jum’at (18/04/25).

 

Selain itu, Lokasi yang ditemukan terlihat beberapa karyawan sedang beristirahat dan membenarkan bahwa Tambak udang tersebut sudah lama beroperasi.

 

“Kita sudah temukan beberapa kejanggalan mengenai operasi Tambak udang ini, dan masih mencari sumber perizinan usaha ataupun izin Limbah. Karena kita tahu bahwa sumber air yang di ambil dari laut dan dibuang di sungai yang mengalir ke arah pemukiman warga sangat berdampak terhadap lingkungan,”Kata Edi.

 

Menurutnya, Budidaya Tambak Udang yang beroperasi tanpa adanya legalitas yang jelas perlu ditelusuri lebih dalam. “Setelah kita melakukan Observasi dan menemukan kejanggalan, kita akan laporkan usaha budidaya tersebut kepada Instansi Pemerintah serta aparat penegak hukum,”tukasnya.

 

 

Sementara, (N) salah satu Karyawan setempat saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Tambak Udang memliki 12 kolam dan sudah 4 kali berhasil memanen udang sebanyak 4 sampai 5 Ton per kolamnya.

 

“Jadi kita jual dengan sistem lelang, dan sudah banyak suplyer yang datang kesini,”ujarnya.

 

Kemudian, N manyampaikan bahwa Tambak Udang itu milik Candra Bani dibawah bendera PT. Perambo.

 

“Pemiliknya pak Candra Bani, kalau perusahaan nya itu PT. Perambo,”tutupnya.

 

Atas temuan ini Iswandi Ketua DPD GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) bersama tim masih menelusuri adanya Tambak Udang yang diduga Ilegal tersebut.

 

Sampai ditayangkan berita ini, Candra Bani belum dikonfirmasi lebih lanjut.

 

(Ibnu)