Cilegon, – Polsek Ciwandan dikabarkan mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Minggu (17/05/2026). Penanganan kasus tersebut disebut telah memasuki tahapan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
Langkah cepat aparat kepolisian tersebut dilakukan setelah sebelumnya warga Citangkil membongkar dugaan praktik penjualan rokok ilegal di salah satu warung Madura pada Sabtu (16/05/2026). Dalam temuan itu, masyarakat mengaku menemukan beberapa jenis rokok non-cukai yang diduga diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok-rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selain berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai membuka ruang terhadap praktik distribusi barang tanpa pengawasan resmi.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi langkah Polresta Cilegon dan jajaran Polsek Ciwandan dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi aparat yang langsung bergerak. Harapan masyarakat tentu penanganannya dilakukan secara serius hingga tuntas, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penjual tingkat bawah semata, melainkan mengusut jalur distribusi hingga pihak pemasok dan pemilik usaha yang diduga menjadi aktor utama dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam Pasal 54 disebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau membeli barang kena cukai ilegal yang diketahui berasal dari pelanggaran hukum.
Praktik peredaran rokok ilegal sendiri menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak terhadap kerugian negara, persaingan usaha tidak sehat, serta lemahnya pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, jalur distribusi, serta identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. (Heriadi/Tim)





