Palembang – Indeks Republik Aktivitas penyedotan air laut serta dugaan pengelolaan limbah yang dilakukan PT Pupuk Sriwijaya di kawasan Jalan Ratu Sianun, Kecamatan Ilir, Kota Palembang, menjadi perhatian publik setelah menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap terkait penyedotan air laut dan pengelolaan limbah yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan warga sekitar, Jumat (22/05/2026).
Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut. Keluhan kesehatan seperti panas tinggi, pusing, batuk, flu, hingga gangguan pernapasan ringan disebut mulai dialami masyarakat yang tinggal di sekitar area operasional.
Kondisi itu memicu kekhawatiran warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah perusahaan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan pembuangan limbah melalui jalur pipa yang mengarah ke wilayah perairan, yang disebut-sebut sebagai “pipa siluman”.
Kadiv Bela Negara PPPKRI, Hambali, menilai persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah daerah guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan ekosistem lingkungan.
“Dampaknya sangat luar biasa terhadap masyarakat. Selain itu ada juga dugaan pipa siluman dari perusahaan yang mengarah ke perairan laut,” ujar Hambali kepada wartawan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, perusahaan dapat dikategorikan melanggar sejumlah aturan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan limbah, hingga pemanfaatan sumber daya air dan wilayah pesisir.
Hambali juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan, audit lingkungan, dan pengecekan legalitas izin operasional perusahaan.
“Kami meminta APH dan pemerintah setempat segera turun tangan sebelum dampaknya semakin meluas terhadap masyarakat dan ekosistem lingkungan,” tegasnya.
Apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah tanpa prosedur yang sesuai, perusahaan dapat dijerat sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 terkait pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, serta Pasal 104 tentang pembuangan limbah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, dugaan penyedotan air laut tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta ketentuan terkait Persetujuan Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib dimiliki perusahaan dengan aktivitas berisiko terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pupuk Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyedotan air laut tanpa izin maupun persoalan pengelolaan limbah yang dikeluhkan masyarakat. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides.(Ibnu/Tim)





