Serang – Seorang warga Kampung Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Muhammad Rizky, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah karyawan salah satu tempat wisata kolam renang di wilayah Sukadalem, Minggu (12/07/2026). Peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan mengenai aturan pembayaran tiket masuk yang berujung pada tindakan kekerasan.
Menurut keterangan Rizky, insiden bermula ketika istrinya hendak memasuki area kolam renang bersama ketiga anak mereka. Saat berada di loket, terjadi adu argumen antara istrinya dengan petugas kasir terkait ketentuan pembayaran tiket.
Rizky mengaku kemudian menghampiri petugas kasir untuk meminta penjelasan secara baik-baik.
«”Saya hanya mengantar istri dan anak-anak saya. Saat istri saya cekcok dengan kasir, saya bertanya, ‘Mbak, ada apa ini?’ Lalu dijelaskan bahwa kalau masuk ke lokasi lima orang, semuanya wajib bayar, mau berenang ataupun tidak. Padahal saya hanya mengantar, tidak ikut berenang dan berniat keluar lagi,” ungkap Rizky.»
Menurutnya, pihak pengelola tetap mewajibkan seluruh orang yang telah memasuki area wisata untuk membayar tiket, termasuk dirinya yang hanya mengantar keluarga.
Perselisihan tersebut diduga semakin memanas hingga beberapa karyawan datang menghampiri Rizky. Dalam situasi yang semakin ricuh, Rizky mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan karyawan tempat wisata tersebut.
Ia juga mengaku anaknya sempat tersenggol oleh salah seorang karyawan hingga terjatuh di tengah keributan.
«”Tiba-tiba beberapa karyawan datang. Jumlahnya lebih dari empat orang. Saya dipukul secara bersama-sama. Saat itu situasinya sudah ramai dan saya sudah tidak ingat semuanya karena kondisi kacau. Anak saya juga sempat tersenggol sampai terjatuh,” katanya.»
Akibat kejadian tersebut, Rizky memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Waringin Kurung. Ia mengaku telah menerima bukti surat pengaduan dari kepolisian.
Rizky berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap para pihak yang terlibat.
«”Harapan saya jangan sampai ada lagi tindakan yang tidak menyenangkan terhadap pengunjung. Saya juga warga Sukadalem, jadi saya berharap Polsek Waringin Kurung menindaklanjuti laporan ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tempat wisata kolam renang maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Dasar Hukum
Apabila terbukti berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan, perbuatan sebagaimana dilaporkan korban dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
– Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Ancaman pidana dapat bertambah apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, apabila terdapat unsur penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
– Apabila benar terdapat tindakan yang menyebabkan anak korban terjatuh atau mengalami kekerasan, aparat penegak hukum juga dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polsek Waringin Kurung. Publik menaruh harapan agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan setiap pihak memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Heriadi)





