Bandar Lampung – Ketua Umum Moot Court Community (MCC) Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Khenny Fernandez, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Bandar Lampung serta DPC PERADI Bandar Lampung atas terselenggaranya kegiatan Studium Generale bertajuk “Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Serta Tantangannya” yang dilaksanakan di Mahligai Agung Convention Hall, Gedung Pascasarjana UBL, pada Kamis (16/7/2026).

 

Selain menyampaikan apresiasi kepada Universitas Bandar Lampung dan DPC PERADI Bandar Lampung sebagai penyelenggara kegiatan, Khenny juga mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang hadir sebagai narasumber dan telah membagikan wawasan mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru kepada sivitas akademika.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Universitas Bandar Lampung serta DPC PERADI Bandar Lampung yang telah menyelenggarakan kegiatan akademik ini, serta kepada Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. atas ilmu, pengalaman, dan motivasi yang telah diberikan kepada kami sebagai generasi muda yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Khenny.

 

Ia berharap Universitas Bandar Lampung dapat terus menghadirkan kegiatan akademik serupa melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, memperoleh wawasan yang semakin luas mengenai perkembangan hukum nasional.

 

“Kami juga berharap Moot Court Community dapat terus dilibatkan dalam berbagai kegiatan akademik maupun praktik hukum yang diselenggarakan oleh universitas, sehingga mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi dan pengalaman secara berkelanjutan,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Otto Hasibuan menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional bukan sekadar mengganti perangkat regulasi, melainkan mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia menuju sistem yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

 

“KUHP dan KUHAP Nasional bukan sekadar mengganti aturan hukum, tetapi mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Kita meninggalkan pendekatan yang semata-mata bersifat retributif menuju sistem hukum yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak korban, merehabilitasi pelaku, serta menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.

 

Sementara itu, Rektor Universitas Bandar Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, M.B.A., melalui sambutan yang disampaikan oleh Wakil Rektor I UBL, Prof. Erry Yulian Triblas Adesta, Ph.D., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal reformasi hukum nasional melalui pengembangan ilmu pengetahuan, riset, serta forum akademik yang mendorong lahirnya pemikiran kritis.

 

“Transformasi hukum nasional membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat. Melalui Studium Generale ini, UBL ingin menghadirkan ruang dialog yang memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus melahirkan pemikiran konstruktif bagi implementasi hukum yang adil, humanis, dan memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.

 

nariza salsabila(ica)