Jakarta – Anggota Ombudsman RI Partono menjadi narasumber dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (3/8/2026) di Kantor KPU RI. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI dalam menyosialisasikan mekanisme dan indikator Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian.
Dalam paparannya, Partono menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan salah satu program Ombudsman RI yang telah dilaksanakan selama lebih dari satu dekade sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
“Tahun ini terdapat pembeda dibandingkan penilaian sebelumnya, yakni melalui pendekatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Namun demikian, unsur penilaian yang digunakan tidak jauh berbeda, yaitu meliputi empat dimensi penilaian, survei kepercayaan masyarakat, serta tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut Ombudsman yang mencakup Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan saran penyempurnaan,” jelas Partono.
Partono menegaskan bahwa tujuan utama penilaian bukan sekadar menghasilkan nilai ataupun peringkat, melainkan memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Harapannya seluruh penyelenggara pelayanan publik terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dampak yang ingin diwujudkan dari penilaian ini adalah masyarakat benar-benar merasakan manfaat pelayanan yang diberikan dan berbagai persoalan pelayanan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Partono, peningkatan kualitas pelayanan publik juga merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas nasional sebagaimana telah dicanangkan Presiden. Oleh karena itu, Ombudsman RI terus mendorong seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin antara KPU RI dan Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia berharap pembaruan nota kesepahaman antara kedua lembaga dapat semakin memperkuat sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami memandang penilaian ini sebagai sesuatu yang wajar karena memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain diawasi oleh Ombudsman RI, KPU RI juga diawasi oleh berbagai lembaga serta masyarakat secara langsung,” kata Yulianto.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Iffa Rosita menyampaikan bahwa penguatan pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama KPU RI, termasuk dalam pembangunan Zona Integritas. Ia menyebutkan bahwa lebih dari 95 persen laporan masyarakat yang masuk melalui SPAN-LAPOR! telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen KPU RI dalam memberikan pelayanan yang responsif.
Sebagai tindak lanjut dari entry meeting ini, Ombudsman RI akan melakukan koordinasi intensif dengan person in charge (PIC) KPU RI mulai akhir Agustus 2026 guna mendukung pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Melalui proses tersebut, Ombudsman RI berharap dapat mendorong penguatan tata kelola pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran KPU RI dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota secara luring maupun daring.





