Jakarta, 10 Januari 2023 – Direktorat Jenderal pajak (DJP) baru saja melakukan media
briefing untuk memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media. Materi
disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dengan didampingi
jajarannya.
“Hari ini, kami mencoba untuk menyampaikan beberapa update ataupun penambahan
penjelasan (atas) beberapa isu yang kemarin beredar di publik secara umum agar terdapat
kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,” kata Dirjen Pajak di media center Kantor Pusat
DJP..
Pertama, Dirjen Pajak menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar
organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.
Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut,
salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target
penerimaan pajak dua tahun terakhir.
Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk
mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan
pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.
“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah
pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas
dari UU HPP,” kata Suryo.
Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa
mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi
dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan
keadilan dan lebih tepat sasaran. Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu
pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP
sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut
natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Rencana natura/kenikmatan yang
akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja
Nomor SP- 2/2023
seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan
manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Selanjutnya, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal
21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan
karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif
efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan
memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut
dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.
Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53
juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak
orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal
djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.
Selain itu, Dirjen juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1
Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT
Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan. “Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri,
selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT
Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” pungkas Suryo.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal,
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Direktur Peraturan
Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan
Priyawibawa, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan Aim Nursalim Saleh, dan Plt.
Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiharto.