Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian di Pangkas Rambut Raja Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih menjelaskan pelaku MKA (29) seorang pemuda berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan 1 buah hand phone merk redmi 10 warna hitam dari korban F (30).

“Pelaku kami tangkap di Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung berikut ditemukan barang bukti hand phone redmi 10 hitam,” tukas Iptu Mustolih mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian hand phone tersebut dilakukan sendiri. Awalnya pelaku hendak mencukur rambut akan tetapi saat pemilik pangkas rambut tersebut sedang kekamar mandi, lalu pelaku mengambil hand phone yang sedang dicas di atas kursi kayu dan selanjutnya kabur mengurungkan diri untuk mencukur rambutnya.

Atas perbuatannya pelaku dituntut dengan pasal pasal 362 KUHPidana dengan barang bukti 1 buah hand phone merk redmi 10 warna hitam.

“Pelaku saat ini kami proses di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Iptu Mustolih.