Babak Baru Perkembangan Koboy Tembak Nelayan

 BANDARLAMPUNG-Tercatat sudah empat bulan berjalan sejak terungkapnya kasus penembakan perahu nelayan di Pulau Condong, Teluk Ratai, Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga dilakukan Handy Saputra alias Ko Ahan, kasus hukumnya mengendap di Polda Lampung. 

Terlebih, hingga kini Ko Ahan yang terdaftar sebagai anggota Krakatau Shooting Club belum juga diproses hukum. 

Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad saat dikonfirmasi memastikan perkara penembakan perahu nelayan yang diduga dilakukan Ko Ahan masih berjalan.

”Ya perkara penembakan perahu nelayan tetap masih berjalan dan ditangani Pol Airud Polda Lampung,” ujar Pandra, Minggu (22/11).

Menurut Pandra, untuk memproses hukum perkara tersebut, penyidik masih meminta sejumlah keterangan saksi- saksi terkait penembakan tersebut.

”Kita masih meminta keterangan semua pihak yang mengetahui seperti apa kejadian tersebut, untuk memenuhi tindak pidana penyalahgunaan senjata tentunya polisi masih mengamankan dan mencari kontruksi untuk memenuhi unsur hukumnya,” ungkapnya. 

Semenrtara, Ketua Markas Besar Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Johnsyah Lukman, mendesak Polda Lampung untuk segera memproses hukum pelaku penembakan, 

“Kami akan mengawal dan mendukung Polda Lampung untuk segera memprsoes hukum perkara penembakan perahu nelayan, karena tindakan yang dilakukan pelaku telah melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api,” tegasnya. 

Untuk diketahui, kasus penembakan perahu nelayan yand diduga dilakukan Ko Ahan terhadap nelayan pancing bernama DI (26), pada tanggal 23 Juli 2020, di sekitar Pulau Condong mengakibatkan nelayan trauma hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian pada tanggal 28 Agustus 2020 dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung.

Kemudian kasus tersebut sempat ditangani  Reskrim Umum Polda Lampung  (Direskrimum) Polda Lampung, selanjunya perkara tersebut dilimpahkan ke Polisi Air (Polairud) Polda Lampung untuk diproses sesuai hukum berlaku, mengingat tempat kejadian di perairan Pulau Condong, Lampung Selatan. (Adien/JJ).