
BANDARLAMPUNG-Tercatat sudah empat bulan berjalan sejak terungkapnya kasus penembakan perahu nelayan di Pulau Condong, Teluk Ratai, Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga dilakukan Handy Saputra alias Ko Ahan, kasus hukumnya mengendap di Polda Lampung. Terlebih, hingga kini Ko Ahan yang terdaftar sebagai anggota Krakatau Shooting Club belum juga diproses hukum. Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad saat dikonfirmasi memastikan perkara penembakan perahu nelayan yang diduga dilakukan Ko Ahan masih berjalan.…
"Babak Baru Perkembangan Koboy Tembak Nelayan"