Bandar Lampung ,- Ucapan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) dalam beberapa pemberitaan di media online terkait dugaan mark’up pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) dan pembangunan Drainase di Desa Batu Agung, Merbau Mataram, Lampung Selatan, yang akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, dibuktikan.
Dengan menggandeng Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, hari ini, Senin (20/12/2021) secara resmi dan tertulis melaporkan temuan adanya dugaan mark’up anggaran.
” Hari ini kita laporkan. Kita serahkan semua bukti-bukti dan hasil perhitungan kita ke Inspektorat,” ucap Sekretaris PRL, Sukardi, S.H, kepada awak media saat ditanya terkait permasalahan pembangunan TPT dan drainase di Desa Batu Agung.
Sukardi menjelaskan, karena adanya kesibukan yang tak dapat ditinggalkan, LSM PRL mendelegasikan ke FPII Prov. Lampung untuk menyerahkan langsung laporan ke Inspektorat Lampung Selatan di Kalianda.
” Surat laporan tersebut ditanda tangani oleh LSM PRL dan FPII. Tapi dikarenakan adanya kesibukan, Saya mendelegasikan Saudara Aminudin, Ketua FPII Prov. Lampung untuk melayangkan laporan ke Inspektorat,” jelas Sukardi di Kantor Sekretariat PRL, Bandar Lampung, Senin (20/12/2021).
Ditempat terpisah, Ketua FPII Provinsi Lampung, Aminudin, S.P, mengungkapkan, langkah yang ditempuh dengan melaporkan hasil temuan adanya dugaan mark’up anggaran dalam pembangunan TPT dan drainase di Desa Batu Agung ke Inspektorat, sebagai langkah lanjutan dari hasil laporan Pendamping Teknis (PDTI), Heriyansyah, ke Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa, Iqbal, bahwa dalam perhitungan Pendamping Teknis (PDTI) dalam perhitungannya ada selisih dalam pekerjaan pembangunan TPT dan drainase di Desa Batu Agung.
” Kita laporkan ke Inspektorat karena kita tidak melihat tindakan yang diambil PMD (Iqbal-red). Padahal dengan laporan perhitungan Pendamping Teknis (PDTI) ke Iqbal, bahwa ada selisih, seharusnya ada tindakan yang diambil terhadap Kepala Desa Batu Agung tersebut,” tutur Aminudin di Kantor Sekretaria FPII Provinsi Lampung, Jln. Pulau Tegal, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (20/12/2021) sore.
Padahal, diungkapkan Aminudin, pada tanggal 2 November 2021 dirinya secara lisan sudah melaporkan ke Iqbal. Dan Iqbal menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kecamatan dan Pendamping Desa, apakah sudah sesuai atau memang terjadi mark’up anggaran. Lalu, dari pengakuan Pendamping Teknis (PDTI), Heriyansyah Djuri, kepada awak media yang mewawancarainya langsung pada tanggal 17 November 2021 di Desa Baru Ranji, mengatakan, telah dipanggil Iqbal. Dan dalam pertemuan dengan Iqbal telah memberikan catatan bahwa dalam perhitungannya ada selisih dalam pekerjaan pembangunan TPT dan drainase tersebut.
” Ada apa dengan Iqbal, kenapa laporan Heriyansyah yang telah memberikan catatan, tidak ditindaklanjuti? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Apakah ada ‘kongkalikong’ antara Kades dan Iqbal?” tanya lelaki yang akrab disapa Amie Kancil ini.
Pria yang menaungi sebanyak 87 media ini juga memaparkan, selain Kepala Desa (Kades) Batu Agung, Wahyudi, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo juga harus diperiksa. Sebab, menurut Aminudin, sebagai perpanjang tanganan Bupati Lampung Selatan, Camat yang mempunyai Tupoksi sebagai Pembinaan dan Pengawasan desa diduga tidak menjalankan fungsinya. ” Apa Camat Merbau Mataram ikut ‘menikmati’ selisih dari perhitungan Heriyansyah?” tanyanya lagi.
” Syarat sudah sesuai SOP pelaporan dan telah lengkap, kita akan pelajari dan laporkan ke Pimpinan. Kemudian kita akan bahas di Tim. Mudah-mudahan prosesnya cepat,” ucap Aminudin, mengutip pernyataan Irban V Inspektorat Lampung Selatan, Chaerul Anwar, yang menerima laporan dari LSM PRL dan FPII.
” Kita akan kawal terus kasus ini, dan kedepannya kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan tembusan surat kita, apabila Inspektorat ternyata ‘bermain-mata’ atas laporan kita,” pungkas Aminudin. ( * )
(Agus)