Lampung – Viralnya video pernyataan Menteri Agama (Menag) yang terkesan menyamakan suara adzan dengan suara gonggongan anjing mendapat respon dari Ketua DPRD Provinsi Lampung. Kamis (24/02)

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH menyesalkan sikap dan pernyataan Menag dapat berpotensi menimbulkan perpecahan terlebih bangsa ini dalam kondisi berjuang menghadapi Pandemi Covid – 19.

” Adzan merupakan simbol panggilan umat muslim dalam rangka mengingatkan waktu beribadah telah tiba, memasuki arena simbol dari suatu agama tidak bisa di sandingkan atau di analogikan dengan apapun, karena memiliki potensi perbedaan persepsi yang dapat menimbulkan konflik , apalagi orang tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas pucuk pimpinan yang bertanggung jawab menjaga kerukunan umat beragama yang ada di indonesia bukan sebaliknya ” Ujar Mingrum

Mingrum juga mengungkapkan di era pandemi covid-19 kesejukan,kerukunan dan gotong royong merupakan kunci keberhasilan melewati pandemi ini.

” kita jangan terkecoh apalagi terprofokasi, masyarakat indonesia khususnya lampung sudah pintar dan bisa menanggapi informasi yang beredar dengan bijak, kita fokus saja dengan penanggulangan ekonomi guna membantu pemulihan ekonomi nasional ” Lanjut Mingrum

Terakhir Mingrum menghimbau kepada umat muslim khususnya di Provinsi Lampung untuk Tabayun terhadap pernyataan sikap menag yang menuai banyak kontroversi tersebut.

” maksudnya mungkin tidak menyamakan tapi lebih ke esensi kekuatan level pengeras suaranya, ya kita doakan, berfikir positif dan saling memaafkan, itu bagian dari kewajiban seorang muslim ” Tutup Mingrum

Diketahui Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan kini Yaqut akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.

Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.