Tanggamus, – Masyarakat Tanggamus digegerkan kembali dengan adanya info berita Viral soal dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dana APBD Belanja Honorarium tim pelaksana Kegiatan tahun anggaran 2021 di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus. Yang di Soroti langsung oleh Seno Aji Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) lewat Konferensi pers nya di beberapa media.

Tidak tanggung, Seno Aji bersama Timnya juga melaporkan atas dugaan KKN tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada waktu lalu.

Keberanian dan kegigihan yang dilakukan oleh Seno Aji selaku penggiat Control Sosial ikut berperan aktif dalam mengawasi kecurangan oknum yang dapat menimbulkan kerugian Negara, sangat di Apresiasi Masyarakat Tanggamus.

Menurut Ibnu warga sekitar Kotaagung, gerakan LSM KAMPUD sangat positif demi menegakkan keadilan di Tanggamus.

“Kami bangga atas kepedulian LSM KAMPUD yang kini mengawasi adanya Praktik KKN, dan kami harap juga, Penegak hukum dapat merespon dengan cepat dan diselidiki oknum yang sudah berbuat rugi Negara,”singkatnya, Jum’at (25/11/22).

Sebelumnya, dikutip dari laman media Nuansa.id, Seno Aji menjelaskan terkait temuan dugaan KKN di Sekda Tanggamus soal dana Belanja Honorarium tersebut pada APBD tahun anggaran 2021, lewat siaran Persnya.

“Kita telah secara resmi mengirim pengaduan ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN dalam realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan SK Bupati Tanggamus tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, dimana seharusnya honorarium tersebut diberikan kepada tim yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, yang kemudian tim tersebut melibatkan instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus,”kata Seno Aji.

Lanjutnya, “Namun disinyalir terdapat belanja honorarium fiktif dengan modus pembayaran yang tidak melibatkan Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus senilai Rp.56.758.500, selain itu diduga juga terdapat belanja honorarium yang tidak sesuai peruntukan dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan surat keputusan (SK) Sekretaris Daerah yang seharusnya direalisasikan kepada tim yang diangkat dalam pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang bersifat koordinatif untuk tim Pemerintah Daerah antar satuan kerja perangkat daerah, namun diduga belanja honorarium direalisasikan yang tidak bersifat koordinatif antar satuan kerja perangkat daerah sebesar Rp. 150.150.500,-,”jelas Seno Aji.

Tidak sampai disitu saja, menurut Seno Aji terkait sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar dalam dugaan KKN belanja honorarium tim pelaksana kegiatan, oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 tersebut, patut diduga pihak pengguna anggaran tidak sesuai ketentuan yaitu diantaranya; UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional,”paparnya.

Kemudian, Seno Aji menuturkan atas tindakan yang dilakukan bertujuan meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, jujur dan tidak korup.

“Adapun maksud dan tujuan kita menyampaikan aduan tersebut ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN, agar Kepala Kejari Tanggamus mengusut tuntas atas indikasi tersebut,”imbuhnya.

Sampai diterbitkannya berita ini, pihak berwenang belum bisa dikonfirmasi, dan akan dilanjutkan pada berita selanjutnya. (Red/*)

KMI Group