Serang – Dugaan praktik penipuan dengan modus proyek kembali mencuat dan menyeret nama seorang oknum yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Tinggi Banten, berinisial FZ.

 

Rival, yang mewakili keluarga Ramanda selaku korban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada FZ pada tahun 2023 melalui transfer. Dana tersebut diberikan dengan harapan mendapatkan proyek yang dijanjikan.

 

“Uang Rp30 juta itu kami transfer pada tahun 2023. Namun sampai sekarang proyek yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar Rival.

 

Menurutnya, keluarga korban merasa dirugikan dan menduga kuat adanya unsur penipuan. Upaya komunikasi yang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pun belum membuahkan hasil.

 

Didampingi oleh Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Rival berharap adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk segera mengembalikan uang tersebut.

 

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Kami minta uang tersebut dikembalikan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Heriadi selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih jika benar melibatkan oknum aparat penegak hukum.

 

“Jika benar ada penyalahgunaan jabatan atau modus proyek untuk mengambil keuntungan pribadi, maka ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, apabila terbukti adanya penyalahgunaan jabatan, perkara ini juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam upaya konfirmasi, awak media mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, saat hendak ditemui, oknum berinisial FZ tersebut tidak berada di tempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan yang berimbang.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Ibnu/tim)