Cilacap – Aktivitas jual beli minuman keras (miras) diduga berlangsung secara terbuka di salah satu toko sekaligus gudang milik seorang pria bernama Bowo yang berada di Desa Karang Mangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak peredaran miras di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, toko tersebut diduga melayani penjualan berbagai jenis minuman beralkohol kepada masyarakat umum secara bebas tanpa rasa khawatir terhadap penindakan hukum. Aktivitas keluar masuk pembeli pun terlihat berlangsung normal layaknya transaksi perdagangan biasa.
Ironisnya, dari informasi yang dihimpun di lapangan, para pembeli miras di lokasi tersebut diduga bukan hanya kalangan orang dewasa, namun juga banyak remaja yang masih duduk di bangku SMP hingga SMA/SMK. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak generasi muda akibat mudahnya akses terhadap minuman beralkohol.
Situasi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan terhadap mental dan masa depan generasi muda di wilayah hukum Polsek Kroya, Polresta Cilacap, hingga Polda Jawa Tengah apabila persoalan tersebut terus diabaikan tanpa tindakan tegas dari aparat terkait. Peredaran miras yang diduga bebas di lingkungan masyarakat dikhawatirkan dapat memicu kenakalan remaja, tindak kriminalitas, tawuran, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, Bowo selaku pemilik toko dan gudang miras tersebut tidak berada di lokasi. Seorang kasir yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa Bowo sedang berada di luar dan jarang datang langsung ke warung tersebut.
“Bos lagi di luar, jarang datang ke sini,” ujar kasir singkat kepada wartawan.
Dalam waktu bersamaan, tim mendapati seorang pemuda datang membeli miras jenis anggur serta beberapa botol merek lainnya. Transaksi tersebut dilayani langsung oleh kasir toko tanpa adanya pembatasan usia maupun pengawasan tertentu.
Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait legalitas usaha maupun asal distribusi minuman keras tersebut, kasir memilih enggan memberikan penjelasan kepada awak media.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik penjualan miras yang berjalan bebas dan terorganisir. Terlebih, keberadaan toko dan gudang yang diduga telah lama beroperasi itu dinilai sulit terlepas dari lemahnya pengawasan pihak terkait.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan legalitas usaha, izin distribusi, hingga dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi tersebut.
Dasar Hukum
Peredaran dan penjualan minuman keras di Indonesia telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur distribusi, perizinan, serta pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Permendag Nomor 20 Tahun 2014 junto perubahan-perubahannya tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena membahayakan perkembangan dan kesehatan anak.
Selain itu, tindakan yang diduga membiarkan remaja mengakses miras dapat bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila usaha tersebut tidak memiliki izin resmi, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan daerah dan aturan perdagangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin, 18 Mei 2026, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk pihak Polsek Kroya, Polresta Cilacap, serta instansi terkait lainnya guna menelusuri dugaan keterlibatan oknum maupun legalitas usaha penjualan miras tersebut. (Ibnu)





