Lampung — indeks Republik Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan mini kompetisi pengadaan meubelair pada kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Lampung 3 di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum terus menjadi sorotan. Setelah sanggahan resmi disampaikan, peserta kini menyatakan siap meminta evaluasi menyeluruh kepada instansi pengawas hingga aparat penegak hukum apabila tidak ada penjelasan terbuka dari penyelenggara.

Sorotan tersebut muncul setelah salah satu peserta mini kompetisi berinisial UJ mengungkap adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam proses evaluasi. Berdasarkan penelusuran mandiri yang dilakukan peserta, barang yang diajukan pihak pemenang diduga memiliki kesamaan spesifikasi dengan produk yang sebelumnya dijadikan alasan pengguguran peserta peringkat pertama. Kondisi ini dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan keseragaman standar penilaian dalam proses evaluasi.

“Yang menjadi keberatan bukan hanya gugurnya peserta ranking satu, tetapi ketika barang yang dinilai tidak sesuai justru diduga memiliki kesamaan dengan barang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Ini menimbulkan tanda tanya besar atas objektivitas evaluasi,” ujar UJ kepada media.

Peserta juga menilai tahapan evaluasi mini kompetisi pada sistem e-Katalog versi 6 diduga belum dijalankan secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam proses pengadaan pemerintah, peserta dengan peringkat tertinggi semestinya memperoleh evaluasi administrasi dan teknis secara lengkap, termasuk klarifikasi spesifikasi produk, surat dukungan, komponen TKDN, hingga pembuktian fisik maupun dokumen pendukung lainnya. Namun hingga kini, menurut peserta, belum terdapat penjelasan resmi apakah tahapan klarifikasi tersebut benar-benar dilakukan secara formal dan terdokumentasi.

Atas kondisi tersebut, peserta menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan evaluasi kepada lembaga pengawas internal pemerintah, termasuk inspektorat teknis, serta membuka kemungkinan penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Lampung apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan.

Langkah tersebut, menurut peserta, bukan semata mempersoalkan hasil akhir mini kompetisi, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada asas transparan, adil, terbuka, bersaing, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat perbedaan perlakuan terhadap produk sejenis dalam satu proses mini kompetisi, maka hal tersebut dapat memunculkan dugaan evaluasi yang tidak konsisten dan berpotensi menjadi objek pemeriksaan administratif maupun audit investigatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pejabat pengadaan pada Unit Sarana dan Prasarana Strategis di Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar pengguguran peserta peringkat pertama maupun dugaan kesamaan spesifikasi barang pemenang tersebut.

Publik berharap pihak terkait segera membuka penjelasan resmi serta dokumen evaluasi secara proporsional agar polemik ini tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas dan tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Red)