CILEGON, BANTEN – Maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah lokasi yang beroperasi di wilayah tersebut diduga tidak hanya menyediakan fasilitas hiburan dan karaoke, namun juga menjual minuman keras (miras) serta menghadirkan perempuan pemandu hiburan yang beroperasi hingga dini hari.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menilai keberadaan aktivitas tersebut bertolak belakang dengan citra Provinsi Banten yang selama ini dikenal sebagai daerah religius dan tanah para ulama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, beberapa lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian sejumlah aktivis dan aparat penegak hukum (APH). Bahkan, beberapa tempat dikabarkan pernah ditutup akibat adanya dugaan pelanggaran aturan. Namun demikian, penutupan tersebut diduga hanya berlangsung sementara sebelum akhirnya kembali beroperasi.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas di sejumlah THM tersebut masih berlangsung hingga saat ini dan beroperasi sampai menjelang pagi.
“Setahu saya dulu pernah ada penertiban dan sempat ditutup. Tapi sekarang beroperasi lagi. Kalau malam sampai dini hari ramai kendaraan keluar masuk. Biasanya tempat-tempat itu baru tutup sekitar pukul 03.30 WIB,” ujarnya kepada awak media.
Menurut keterangan warga, beberapa lokasi yang kerap disebut sebagai tempat hiburan malam di kawasan Lingkar Selatan antara lain Cafe & Resto Alexa, Paradise, Zodiak, serta sejumlah warung remang-remang yang menurut warga memiliki aktivitas serupa hingga larut malam. Warga menduga di beberapa lokasi tersebut terdapat aktivitas penjualan minuman keras dan fasilitas karaoke yang beroperasi hingga dini hari. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Warga tersebut juga mengaku sering melihat perempuan-perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu hiburan berada di sekitar lokasi pada malam hari.
“Kalau sudah tengah malam biasanya banyak perempuan yang mangkal di beberapa tempat hiburan itu. Pulangnya menjelang subuh, ada yang terlihat dalam kondisi mabuk. Kami sebenarnya prihatin juga, mungkin karena faktor ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan sehingga mereka memilih bekerja di dunia malam,” tuturnya.
Selain tempat hiburan malam, warga juga meminta aparat terkait melakukan pengawasan terhadap sejumlah penginapan dan losmen yang berada di kawasan tersebut. Beberapa lokasi yang disebut warga antara lain Losmen Bole-Bole, Losmen Rose, serta beberapa penginapan lainnya yang menurut warga diduga kerap digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Menurut warga, fenomena tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, tetapi juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan sosial lainnya apabila tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Selain dugaan penjualan minuman keras dan aktivitas hiburan hingga dini hari, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha yang sebelumnya pernah ditertibkan. Warga berharap penegakan aturan tidak hanya dilakukan sesaat, melainkan secara berkelanjutan agar tidak terkesan hanya menjadi formalitas.
Secara hukum, apabila dugaan aktivitas tersebut terbukti, maka dapat berkaitan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap pelaku usaha pariwisata dan hiburan diwajibkan menjalankan usahanya dengan memperhatikan norma agama, norma sosial, budaya, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Terkait dugaan peredaran minuman beralkohol, pengawasan dan pengendaliannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan penjualan minuman beralkohol dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, apabila ditemukan indikasi praktik prostitusi atau penyediaan tempat yang digunakan untuk aktivitas tersebut, maka dapat mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran, yang melarang segala bentuk kegiatan pelacuran maupun penyediaan sarana yang digunakan untuk praktik tersebut.
Di sisi lain, Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan daerah.
Aktivitas yang diduga berlangsung hingga sekitar pukul 03.30 WIB tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Cilegon, Satpol PP, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Masyarakat berharap dilakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan apakah seluruh aktivitas usaha telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan pengecekan. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata warga.
Sebagai daerah yang dikenal luas dengan nilai-nilai religius dan julukan sebagai tanah para ulama, warga berharap Kota Cilegon dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hiburan dengan norma sosial, ketertiban umum, serta nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe & Resto Alexa, Paradise, Zodiak, Losmen Bole-Bole, Losmen Rose, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)





