CILEGON – Dugaan praktik tipu muslihat dan bujuk rayu yang berujung pada hubungan intim antara seorang pria berinisial IN dan seorang perempuan berinisial YT kini menjadi sorotan. Kasus tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah upaya mediasi yang difasilitasi sejumlah pihak tidak membuahkan kesepakatan.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, YT mengaku telah beberapa kali diajak berhubungan intim oleh IN di sejumlah lokasi, termasuk di sebuah kontrakan yang disebut berada di wilayah Warnasari, Kota Cilegon.

 

Menurut pengakuan YT, dirinya bersedia menjalin hubungan tersebut karena percaya terhadap janji yang disampaikan oleh IN yang disebut akan menceraikan istrinya dan menikahi dirinya.

 

“Saya mau diajak karena pada saat itu IN mengaku akan menceraikan istrinya dan akan menikah dengan saya. Makanya saya mau dan rela berhubungan dengan IN meskipun saya sudah dibawa ke kontrakannya,” ujar YT kepada tim media, Senin (15/06/2026).

 

Pengakuan tersebut menimbulkan dugaan adanya unsur manipulasi psikologis atau bujuk rayu yang membuat korban memberikan persetujuan berdasarkan janji yang kemudian dipersoalkan kebenarannya.

 

Menindaklanjuti persoalan tersebut, tim kolaborasi dari organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bersama Lembaga Pengawasan dan Bantuan Hukum (Lapbas) Jombang berupaya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

 

Namun, dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (16/06/2026), IN membantah tudingan bahwa dirinya telah mengajak atau memaksa YT untuk melakukan hubungan intim.

 

Menurut IN, hubungan yang terjadi merupakan hubungan yang dilandasi suka sama suka tanpa adanya paksaan maupun janji tertentu sebagaimana yang disampaikan oleh YT.

 

“Saya memang ada hubungan, tapi di situ kami suka sama suka dan saya tidak pernah mengajak. Saya dengan YT lebih karena rasa kasihan melihat kondisi ekonominya,” kata IN saat dimintai keterangan.

 

Perbedaan keterangan yang cukup signifikan antara kedua pihak membuat proses mediasi berjalan alot. Situasi semakin memanas ketika YT menyatakan keberatan atas penjelasan yang disampaikan IN dan memilih meninggalkan lokasi pertemuan.

 

Di hadapan sejumlah saksi yang hadir, YT meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diselesaikan melalui mediasi, melainkan diproses melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian dan keadilan.

 

Potensi Aspek Hukum yang Dapat Dikaji

Pakar hukum pidana menilai bahwa setiap laporan terkait dugaan hubungan yang terjadi akibat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau janji yang sengaja dibuat untuk memperoleh keuntungan tertentu perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang objektif.

 

Apabila ditemukan adanya unsur penipuan atau kebohongan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka penyidik dapat mengkaji ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan yang berbunyi:

 

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.”

 

Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, eksploitasi, atau bentuk kekerasan seksual lainnya, maka aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

 

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Sementara itu, tim media menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ibnu/Heriadi/Tim)