CILEGON – Kasus dugaan tipu muslihat dan bujuk rayu yang melibatkan seorang perempuan berinisial YT dan pria berinisial IN terus bergulir dan memunculkan babak baru. Setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dilakukan oleh sejumlah pihak, korban dan saksi mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, YT mengaku rumah kediamannya didatangi seseorang yang diduga merupakan IN pada Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.52 WIB. Korban menyebut pelaku menggedor pintu rumahnya pada tengah malam sehingga membuat dirinya merasa ketakutan.
“Saya takut, teman saya juga didatangi sama IN. Tolong ya pak, ini masih gedor pintu saya, saya diam saja tidak berani membukakan pintu,” tutur YT kepada media ini melalui sambungan komunikasi.
Tidak hanya korban, seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengaku sempat didatangi oleh pihak yang sama setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Saksi tersebut mengaku mengetahui hubungan antara YT dan IN sejak awal. Menurutnya, hubungan keduanya bukan sekadar hubungan pertemanan biasa, melainkan sudah mengarah pada rencana hubungan yang lebih serius.
“Saya tahu bahwa mereka berdua mempunyai hubungan. Pada saat itu IN juga pernah mengatakan bahwa dirinya akan menikahi YT dan itu didengar oleh orang tua saya di Mancak,” ujar saksi.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang memperkuat pengakuan korban terkait adanya janji pernikahan yang sebelumnya disampaikan oleh IN.
Namun seiring berjalannya waktu, saksi mengaku tidak menyangka hubungan yang awalnya terlihat serius justru berujung pada konflik yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Selain itu, saksi juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban. Menurut pengakuannya, ia pernah menyaksikan secara langsung insiden yang melibatkan istri IN terhadap YT.
“Waktu itu saya melihat langsung istri IN menarik rambut dan menampar korban. Saya kaget karena kejadian itu dilakukan secara spontan. Sampai sekarang saya masih bingung dengan hubungan mereka dan janji manis IN yang akan menikahi YT,” terangnya.
Dugaan Intimidasi Dapat Berimplikasi Hukum
Pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat tindakan mendatangi rumah korban maupun saksi pada tengah malam dengan tujuan memberikan tekanan, mengintimidasi, atau mempengaruhi keterangan, maka tindakan tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.
Selain itu, apabila dugaan kekerasan fisik yang disampaikan saksi dapat dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan para pihak, maka peristiwa tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi juga dinilai berpotensi menghambat upaya pencarian fakta dalam suatu perkara apabila dilakukan untuk mempengaruhi kesaksian atau laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada IN maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian masyarakat, mengingat selain menyangkut dugaan janji pernikahan yang dipersoalkan, juga muncul tudingan baru terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi pasca gagalnya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. (Ibnu/Heriadi/Tim)





