Serang – Aroma dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Serang. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kepala Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, berinisial HM, yang diduga mengakui adanya penyimpangan dalam pengelolaan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Tidak hanya itu, muncul dugaan yang lebih serius. HM disebut berupaya memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Heriadi, Kepala Perwakilan Media Republika sekaligus Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat. Dugaan pemberian uang tersebut diduga dimaksudkan agar pemberitaan dan penelusuran terkait dugaan korupsi tidak dipublikasikan maupun dilanjutkan.
Apabila benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi sebagai dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers dan upaya menghambat pengungkapan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian publik.
Heriadi menegaskan dirinya menolak segala bentuk tawaran yang diduga bertujuan membungkam kerja jurnalistik maupun investigasi. Menurutnya, wartawan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengungkap fakta yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat.
“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dipermainkan atau dijadikan bancakan. Upaya menyuap wartawan agar kasus ini berhenti, merupakan tindakan yang sangat mencederai hukum, integritas pemerintahan, dan kebebasan pers,” tegas Heriadi.
Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial, Heriadi kemudian mendatangi Inspektorat Kabupaten Serang guna meminta klarifikasi dan mendorong dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Cikedung. Namun, menurutnya, mulai dari Inspektur hingga Inspektur Pembantu (Irban) tidak dapat ditemui dengan alasan sedang melaksanakan dinas luar.
Kondisi tersebut, menurut Heriadi, bukanlah kejadian pertama. Ia mengaku berkali-kali mengalami kesulitan memperoleh tanggapan dari Inspektorat ketika mengonfirmasi berbagai dugaan penyimpangan Dana Desa di wilayah Kabupaten Serang.
Situasi itu pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sebab, Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas melakukan pembinaan, audit, reviu, monitoring, evaluasi, hingga pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan Dana Desa.
Apabila lembaga pengawas internal dinilai tidak responsif terhadap laporan masyarakat maupun media, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan berpotensi menurun.
Heriadi menegaskan, apabila Inspektorat Kabupaten Serang tetap tidak menunjukkan langkah konkret, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa maupun dugaan percobaan suap.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan itu berpotensi dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor yang mengatur mengenai pemberian suap apabila terdapat bukti adanya pemberian atau janji dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk menghentikan atau memengaruhi suatu proses.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers yang dijamin oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Sampai ditayangkan berita ini, Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (Ibnu/Red)





