SERANG – Pengelolaan Dana Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Sejumlah program yang dibiayai menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 diduga tidak dilaksanakan secara transparan dan memunculkan indikasi manipulasi dalam pelaksanaannya.

 

Berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan dari sejumlah Ketua RT yang meminta identitasnya dirahasiakan, mereka mengaku tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan beberapa program yang tercantum dalam dokumen penggunaan Dana Desa.

 

Padahal, program-program tersebut memiliki nilai anggaran yang tidak sedikit dan seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan sejumlah kegiatan yang patut dipertanyakan, di antaranya:

 

Tahun Anggaran 2022

 

– Bantuan Alat Pertanian sebesar Rp28 juta.

– Bantuan Ternak sebesar Rp83 juta.

– Program Lumbung Desa sebesar Rp32 juta.

– Bantuan Obat Pelayanan KB.

– Insentif Bidan Desa sebesar Rp30 juta.

 

Tahun Anggaran 2023

 

– Penyertaan Modal sebesar Rp20 juta.

– Program Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil.

– Insentif Kader Posyandu sebesar Rp63 juta.

 

Tahun Anggaran 2024

 

– Bantuan Ternak/Kandang sebesar Rp75 juta.

– Program Lumbung Desa sebesar Rp185 juta.

– Program Makanan Tambahan Ibu Hamil.

– Insentif Kader Posyandu sebesar Rp72 juta.

 

Tahun Anggaran 2025

 

– Penyertaan Modal sebesar Rp152 juta.

– Program Lumbung Desa sebesar Rp51 juta.

 

Sejumlah Ketua RT mengaku tidak mengetahui adanya realisasi beberapa kegiatan tersebut di lingkungan mereka. Bahkan, mereka menyebut tidak pernah menerima informasi maupun dilibatkan dalam pendataan penerima manfaat.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian program Dana Desa diduga hanya tercatat secara administratif, namun pelaksanaan maupun manfaatnya belum dapat dibuktikan secara nyata kepada masyarakat.

 

Apabila dugaan tersebut benar, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur bahwa seluruh penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan serta terbuka kepada masyarakat.

 

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

 

Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Melihat adanya dugaan penyimpangan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Polres Serang, hingga Polda Banten melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh realisasi program Dana Desa Ciomas sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

 

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan benar-benar telah direalisasikan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ciomas belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ibnu/Heriadi)