Cilacap – Di tengah gencarnya penertiban usaha hiburan malam dan pengawasan perizinan oleh pemerintah, sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi dengan nama Rendezvous Karaoke & Cafe di Jalan Raya Sampang–Buntu KM 7, Randegan, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, justru menjadi sorotan publik.
Tempat usaha yang disebut-sebut dikelola oleh Pujiarti alias Puji, yang juga dikenal sebagai Ketua Paguyuban Karaoke di wilayah Cilacap Timur, diduga melakukan renovasi besar-besaran terhadap bangunan usahanya. Renovasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas bangunan, kesesuaian perizinan usaha, hingga dugaan perubahan fungsi bangunan dari kafe atau rumah makan menjadi tempat karaoke dan diskotik.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, lokasi tersebut sebelumnya diketahui hanya beroperasi sebagai kafe atau rumah makan. Namun dalam perkembangannya, tempat tersebut diduga berubah menjadi pusat hiburan malam yang menyediakan fasilitas karaoke dan aktivitas yang berlangsung hingga larut malam.
Ironisnya, meskipun pernah mendapat penolakan dan protes dari sebagian masyarakat, aktivitas usaha tersebut justru diduga semakin berkembang. Renovasi yang sedang berlangsung disebut-sebut bertujuan meningkatkan kapasitas usaha hiburan malam di lokasi tersebut.
Pertanyaan Soal Izin Dijawab Dengan Nada Emosional
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (9/6/2026), Pujiarti justru menunjukkan sikap yang dinilai tidak kooperatif ketika ditanya mengenai legalitas usaha dan perizinan renovasi bangunan.
Menurut keterangan yang diterima media, Pujiarti mempertanyakan kapasitas wartawan untuk menanyakan persoalan perizinan. Bahkan, sejumlah pernyataan yang disampaikan dinilai merendahkan profesi jurnalistik dengan mengaitkan kunjungan wartawan sebagai upaya mencari “jatah” atau keuntungan pribadi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak melakukan konfirmasi terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Sikap anti-kritik dan enggan memberikan penjelasan terbuka justru semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas usaha yang dijalankan.
Dugaan Peredaran Miras dan Aktivitas Hiburan Malam
Selain dugaan perubahan fungsi bangunan, lokasi tersebut juga disebut-sebut menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjung. Jika benar terdapat penjualan minuman beralkohol, maka aparat terkait perlu memastikan apakah izin penjualan dan distribusi minuman beralkohol telah dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek operasional tempat hiburan tersebut, termasuk status tenaga kerja, jam operasional, aspek keselamatan bangunan, hingga kepatuhan terhadap peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
Dalam penelusuran yang dilakukan media, muncul informasi mengenai dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah pelaku usaha hiburan malam di wilayah Cilacap Timur yang dikoordinasikan oleh oknum tertentu.
Informasi tersebut menyebut adanya pungutan rutin yang diklaim untuk kepentingan koordinasi kepada pihak-pihak tertentu. Namun hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara independen untuk memastikan ada atau tidaknya praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Jika benar ditemukan adanya aliran dana yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan atau upaya mempengaruhi pejabat publik, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta aturan turunannya terkait perubahan fungsi bangunan tanpa persetujuan yang sah.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap terkait ketertiban umum dan penyelenggaraan usaha hiburan.
Ketentuan ketenagakerjaan apabila ditemukan pekerja yang tidak didaftarkan atau tidak memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkab dan Satpol PP Diminta Bertindak
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Cilacap, Satpol PP, DPMPTSP, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan audit perizinan terhadap usaha tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap usaha yang diduga beroperasi di luar ketentuan hukum.
Publik juga berharap aparat tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi turut menelusuri seluruh dugaan yang berkembang, termasuk legalitas renovasi bangunan, izin operasional, peredaran minuman beralkohol, hingga dugaan praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rendezvous Karaoke & Cafe serta instansi yang disebut dalam pemberitaan masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Ibnu/Mbah Wasis)





