Pandeglang – Pengelolaan Dana Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah program dengan nilai anggaran yang cukup besar dan berulang setiap tahunnya sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelaksanaan serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Mandalawangi menerima anggaran sebesar Rp828.790.000 pada 2022, Rp1.018.637.000 pada 2023, Rp1.255.569.000 pada 2024, dan Rp985.190.000 pada 2025.

Dari penelusuran terhadap dokumen realisasi anggaran tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pendalaman oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya belanja honorarium, penyusunan dokumen, pengelolaan profil desa, penyuluhan, pelatihan, operasional pemerintahan desa, penyertaan modal BUMDes, hingga berbagai proyek infrastruktur yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah.

Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain honorarium Tim Pengelola Profil Desa yang setiap tahun terus dianggarkan dengan nilai puluhan juta rupiah, penyusunan dokumen keuangan desa dan administrasi pemerintahan yang berulang setiap tahun, berbagai kegiatan pelatihan dan sosialisasi, honorarium Satlinmas, honorarium guru ngaji, guru PAUD, kader Posyandu, hingga penyertaan modal BUMDes sebesar Rp50 juta pada 2024 yang meningkat menjadi Rp197.038.000 pada 2025.

Selain itu, pembangunan jalan usaha tani, jalan lingkungan, jembatan desa, sarana air bersih, gedung PAUD, Posyandu, perpustakaan desa, serta sejumlah proyek fisik lainnya yang menggunakan Dana Desa juga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan volume, kualitas pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan laporan pertanggungjawaban.

Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan berbagai program tersebut, Kepala Desa Mandalawangi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media tidak memperoleh penjelasan maupun klarifikasi sehingga yang bersangkutan dinilai memilih bungkam.

Sikap tidak memberikan keterangan kepada publik dinilai dapat menghambat prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang seharusnya terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, pemerintah desa berkewajiban menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Apabila dalam pengelolaan Dana Desa ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, serta Kepolisian melakukan audit, pemeriksaan lapangan, dan penelusuran terhadap seluruh kegiatan Dana Desa Mandalawangi Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 guna memastikan apakah seluruh program benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume pekerjaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mandalawangi belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Heriadi)