CILEGON – Perselisihan kepemilikan lahan di Kampung Sineja, Kota Cilegon, kembali memanas. Kh. bahlulil Ansor, yang mengaku sebagai pihak yang sah berdasarkan hasil lelang atas objek tanah sengketa, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum bernama Hatib serta pihak pengelola bangunan MBG yang saat ini berdiri di atas lahan tersebut.
Menurut keterangan Kh. bahlulil Ansor, dirinya merupakan pemenang lelang atas tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Namun, ia mengaku terkejut ketika mengetahui di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya telah berdiri bangunan yang kini digunakan untuk kegiatan MBG.
Kh. bahlulil Ansor menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pihak Hatib maupun pengelola MBG yang membangun dan memanfaatkan lokasi tersebut.
«”Saya akan menempuh jalur hukum. Tanah ini telah saya menangkan melalui proses lelang dan seluruh dokumen kepemilikannya jelas. Saya ingin mengetahui atas dasar apa bangunan MBG bisa berdiri di atas tanah milik saya,” tegas Kh. bahlulil Ansor.»
Kh. bahlulil Ansor juga mengungkapkan bahwa konflik dengan Hatib bukanlah persoalan baru. Menurut pengakuannya, Hatib sebelumnya merupakan pihak yang kalah dalam proses lelang atas tanah tersebut. Ia juga menyebut Hatib pernah menjalani proses pidana dan dipenjara sekitar satu tahun terkait dugaan menggadaikan tanah sengketa yang menurut Kh. bahlulil Ansor bukan merupakan hak milik Hatib. Pernyataan ini merupakan keterangan sepihak dari Kh. bahlulil Ansor dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Kini, Kh. bahlulil Ansor menilai tindakan pembangunan bangunan MBG di atas lahan yang diklaimnya sebagai milik sah merupakan bentuk dugaan penyerobotan tanah yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia berencana melaporkan Hatib beserta pihak pengelola MBG kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum.
Secara hukum, apabila benar terdapat penguasaan atau penggunaan tanah tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang berkaitan dengan hak atas tanah, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hatib maupun pengelola MBG belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua belah pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau hingga terdapat kejelasan hukum dari pihak-pihak yang berwenang. (Heriadi/Red)





