CILEGON – Warga Kota Cilegon dihebohkan dengan penemuan ribuan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) berlogo BNI yang ditemukan dalam kondisi terbuang di sebuah lokasi dekat kawasan Makam Balung, Kota Cilegon, Jumat (10/07/2026). Temuan tersebut memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola, pengamanan dokumen perbankan, serta mekanisme penyaluran bantuan pendidikan kepada masyarakat.
Kartu-kartu yang diduga merupakan media pencairan bantuan Program Indonesia Pintar itu ditemukan berserakan dan kemudian diamankan oleh sejumlah warga. Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah kartu tersebut merupakan kartu yang telah dinonaktifkan, gagal didistribusikan, atau masih berkaitan dengan penerima manfaat.
Menyikapi temuan tersebut, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat, Heriadi, bersama sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Cabang BNI Kota Cilegon untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait asal-usul dan status ribuan kartu tersebut.
Namun, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Salah seorang staf BNI Cabang Cilegon menyampaikan bahwa pimpinan kantor sedang berada di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi. Staf tersebut juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media maupun masyarakat mengenai persoalan tersebut.
“Kepala kantor sedang berada di luar. Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan terkait persoalan ini,” ujar salah seorang staf BNI saat ditemui.
Heriadi menilai penemuan ribuan kartu PIP yang dibuang begitu saja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, apabila benar kartu tersebut merupakan kartu penerima bantuan pendidikan, maka perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kelalaian administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi hilangnya hak masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Temuan ini harus diusut secara transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya akibat buruknya tata kelola distribusi kartu atau lemahnya pengawasan. Kami meminta BNI dan instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Heriadi.
Selain meminta klarifikasi kepada pihak perbankan, GWI Pusat juga mendorong agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas melakukan penelusuran terhadap status seluruh kartu yang ditemukan, termasuk mencocokkan data penerima, proses distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan maupun pemusnahan apabila kartu tersebut memang sudah tidak berlaku.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan menghilangkan, menyembunyikan, atau menyalahgunakan dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, pengelolaan Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih juga menjadi amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Apabila hasil penyelidikan nantinya mengarah pada adanya penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau merugikan penerima manfaat bantuan, maka dapat dikaji penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan penghilangan atau penyalahgunaan dokumen maupun barang yang seharusnya dikelola sesuai prosedur, penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pidana berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul, jumlah pasti, maupun status hukum ribuan kartu PIP berlogo BNI yang ditemukan masyarakat. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BNI maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)





